Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 oktober setiap tahunnya. Peringatan hari santri sejatinya tidak terbatas untuk kalangan pesantren saja, namun diharapkan bisa menjadi ajang untuk meningkatkan toleransi di kalangan santri, umat islam, dan seluruh bangsa indonesia. Pada 15 oktober 2015, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan tanggal 22 oktober sebagai hari santri nasional. Penetapan hari santri nasional dilakukan melalui penandatanganan keputusan presiden ( keppres ) republik indonesia nomor 22 tahun 2015 tentang hari santri.
Sejarah Hari Santri Nasional :
Penetapan Hari Santri Nasional merujuk pada peristiwa saat pahlawan nasional KH. Hasyim Asy’ari membacakan seruan berperang ( jihad ) kepada masyarakat indonesia pada tanggal 22 oktober 1945. Seruan itu berisi ajakan sekaligus perintah kepada seluruh umat muslim di indonesia untuk berperang melawan sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah indonesia pasca proklamasi kemerdekaan.